Belanda, negara pertama tanpa anjing terlantar

Anjing terlantar di Belanda

Belanda adalah negara pertama yang mendeklarasikan bebas dari anjing terlantar. Di jalanannya tidak ada lagi anjing gelandangan, karena mereka semua punya rumah. Ini jauh tahun cahaya jauh dari apa yang terjadi di negara lain, di mana undang-undang sangat lembut tentang pelecehan hewan dan populasinya sangat sedikit yang menyadari bahwa anjing terus ditinggalkan dan dianiaya setiap hari.

Negara ini adalah contoh peradaban bagi orang lain, dan harus dijadikan contoh saat memperbaharui hukum pelecehan hewan, karena ada denda lebih dari 16.000 euro dan tiga tahun penjara bagi mereka yang menganiaya hewan. Penduduknya telah dibuat sadar untuk menghormati hewan selama beberapa dekade dan itulah mengapa mereka menjadi negara pertama di mana tidak ada lagi anjing yang ditinggalkan.

Di Belanda hukum pelecehan tanggal kembali ke 1886, jauh lebih awal dari kebanyakan negara. Ini adalah tempat di mana hewan dihormati, dan hari ini mereka dianggap sebagai satu lagi anggota keluarga, makhluk hidup yang layak mendapatkan semua rasa hormat dan kasih sayang yang dapat kita berikan.

Di negara ini a kerja sama selama bertahun-tahun. Ada banyak asosiasi yang didedikasikan untuk merawat hewan, mencari rumah untuk mereka dan menjemput mereka dari jalan. Tetapi penduduk juga menjadi sadar dari generasi ke generasi bahwa penghormatan terhadap makhluk hidup lain adalah hal yang mendasar. Dengan mensterilkan anjing Anda dan mengontrol kotorannya, tidak ada kelebihan populasi anjing yang di sebagian besar negara akhirnya ditinggalkan. Pengendalian dan tindakan cepat dari pelindung hewan dan pihak berwenang dalam kasus-kasus pengabaian telah mencapai berita yang luar biasa ini.


tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Penanggung jawab data: Miguel Ángel Gatón
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.